Revisi Wajib Tanam Berpotensi Hambat Upaya Swasembada Bawang Putih

Revisi Wajib Tanam Berpotensi Hambat Upaya Swasembada Bawang Putih
Ilustrasi bawang putih. Foto: Radar Madiun/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Permentan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, yang salah satu poinnya perubahan dalam wajib tanam bagi importir dinilai merugikan negara, merusak dunia usaha, dan menafikan petani.

Kebijakan ini juga kian menjauhkan upaya untuk swasembada bawang putih. Sejumlah kalangan meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut Permentan tersebut.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menilai, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih harus diberlakukan dengan sehat. Harusnya, wajib tanam itu memang berlaku. Dia pun meminta Menteri Syahrul mengkaji aturan tersebut.

"Tentu itu prinsip dari KPPU apakah menjadi persaingan. Soal kepentingan apakah itu akan swasembada, itu tentunya kementerian teknis yang punya pandangan itu. Kalau kami apakah semua kondusif ke semua pelaku usaha," katanya, Kamis (21/11).

Yang jelas, kata dia, kebijakan pemerintah harus memberikan ruang persaingan yang sehat bagi pelaku usaha. "Apapun itu harus beri ruang persaingan sehat," singkatnya.

Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro menilai sama. Dia mengkritik Permentan 39 tahun 2019 sebagai langkah ketidak konsistenan Kementan.

Menurutnya, sebelum Permentan buatan Amran Sulaiman sebelum melepas jabatan menteri pertanian membuat rugi banyak pihak. Bahkan, menafikan upaya swasembada bawang putih yang digagas pemerintah sendiri.

"Itu akhirnya yang bertanggungjawab kan menteri yang baru, bukan dia (Amran). Kalau menjelang akhir masa jabatan membuat peraturan mestinya menteri yang baru. Harus dicabut itu (Permentan)," kata Darori.

Permentan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dianggap hambat swasembada bawang putih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News