Revisi Wajib Tanam Berpotensi Hambat Upaya Swasembada Bawang Putih

Prihasto menjelaskan, esensi kewajiban tanam itu tetap ada. Namun, diganti menjadi kemitraan bukan wajib tanam lagi. Dia menegaskan Kementan tetap akan melakukan pengawasan atau kontrol terhadap importir yang sudah mendapat RIPH.
"Jadi misalnya importir dapat RIPH, nanti dia dikasih waktu satu tahun untuk penanaman, tahun berikutnya kita lihat dulu, dia tanam atau tidak, kalau tidak sesuai ya tidak kita berikan lagi RIPH nya," tutur Prihasto.
Dia mengatakan, kebijakan kemitraan importir dan petani ini tetap mengacu pada tujuan utamanya menggenjot produksi produk holtikultura di dalam negeri.
Terkait Permentan itu, Menteri Syahrul mengatakan, secara teknis belum melakukan kajian apapun terkait dengan aturan impor mengenai bawang putih.
Syahrul mengingatkan bahwa kebijakan mengenai impor tidaknya suatu komoditi hortikultura bukan sepenuhnya berada di kementerian pertanian, melainkan ada juga di sejumlah kementerian lainnya.
Syahul mengaku ingin memaksimalkan kemampuan dalam negeri. Jika memang sangat terbatas, baru peluang impor itu dibuka.(flo/jpnn)
Permentan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dianggap hambat swasembada bawang putih.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- 5 Makanan untuk Diet Sehat yang Wajib Anda Konsumsi
- 4 Makanan Pemicu Asam Lambung yang Wajib Anda Ketahui
- 3 Khasiat Susu Campur Bawang Putih, Kolesterol Tinggi Bakalan Tidak Berkutik
- 3 Manfaat Jahe Campur Bawang Putih, Bantu Tingkatkan Hormon Pria
- 4 Khasiat Rutin Minum Air Bawang Putih Campur Jahe, Kolesterol Bakalan Ambyar