Revisi Wajib Tanam Berpotensi Hambat Upaya Swasembada Bawang Putih
Prihasto menjelaskan, esensi kewajiban tanam itu tetap ada. Namun, diganti menjadi kemitraan bukan wajib tanam lagi. Dia menegaskan Kementan tetap akan melakukan pengawasan atau kontrol terhadap importir yang sudah mendapat RIPH.
"Jadi misalnya importir dapat RIPH, nanti dia dikasih waktu satu tahun untuk penanaman, tahun berikutnya kita lihat dulu, dia tanam atau tidak, kalau tidak sesuai ya tidak kita berikan lagi RIPH nya," tutur Prihasto.
Dia mengatakan, kebijakan kemitraan importir dan petani ini tetap mengacu pada tujuan utamanya menggenjot produksi produk holtikultura di dalam negeri.
Terkait Permentan itu, Menteri Syahrul mengatakan, secara teknis belum melakukan kajian apapun terkait dengan aturan impor mengenai bawang putih.
Syahrul mengingatkan bahwa kebijakan mengenai impor tidaknya suatu komoditi hortikultura bukan sepenuhnya berada di kementerian pertanian, melainkan ada juga di sejumlah kementerian lainnya.
Syahul mengaku ingin memaksimalkan kemampuan dalam negeri. Jika memang sangat terbatas, baru peluang impor itu dibuka.(flo/jpnn)
Permentan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dianggap hambat swasembada bawang putih.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 3 Manfaat Bawang Putih, Ampuh Atasi Impotensi pada Pria
- 7 Manfaat Rutin Minum Air Jahe Campur Bawang Putih, Ampuh Obati Batuk
- 5 Manfaat Rutin Minum Air Jahe Campur Bawang Putih, Kolesterol Bakalan Ambyar
- Kendalikan Tekanan Darah Tinggi dengan Mengonsumsi 3 Herbal Ini
- 8 Makanan Lezat Ini Bantu Hangatkan Tubuh Saat Cuaca Dingin
- Tak Cuma Turunkan Tensi, Ini Sederet Manfaat Menakjubkan Bawang Putih