Revitalisasi Asuransi Kredit, Indonesia Re-ReINDO Syariah Sharing Session dengan Jamkrida Jabar
jpnn.com, JAKARTA - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa per Desember 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,38 persen YoY (year-on-year) menjadi Rp 7.090 triliun.
Pertumbuhan ini mer upakan indikasi pergerakan ekonomi yang makin bergairah. Ini merupakan sinyal positif bagi pelaku di industri keuangan non-bank, terutama industri penjaminan dan asuransi, untuk turut berkontribusi memberikan proteksi atas risiko terkait penyaluran kredit ini.
Sektor penjaminan utamanya menjamin risiko gagal bayar atau macetnya pengembalian utang.
Sementara itu, industri asuransi mengambil alih risiko-risiko yang secara tradisional telah diproteksi oleh asuransi seperti kerusakan fisik atas aset atau kolateral dari pinjaman serta risiko meninggal dari debitur.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan no. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Surety, asuransi kredit dinyatakan sebagai lini bisnis dari asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit. Sebelumnya, industri penjaminan merupakan penyedia solusi proteksi atas risiko ini.
“Akan tetapi, masuknya sektor asuransi umum dan reasuransi kedalam arena penjaminan kredit ternyata tidak diikuti dengan penerapan underwriting, pricing, pencadangan dan pengelolaan risiko yang prudent dan berkelanjutan. Ditambah dengan tingkat kompetisi yang tinggi dan lemahnya pengetahuan serta kompetensi industri asuransi umum dan reasuransi turut berkontribusi pada pemburukan performa lini bisnis asuransi kredit dan penjaminan yang terkuak setelah pecahnya pandemi Covid-19. Banyak perusahaan asuransi dan reasuransi mengalami tekanan keuangan yang sangat serius. Akibatnya saat ini kapasitas untuk risiko kredit menyusut signifikan,” ujar Direktur Teknik Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Delil Khairat.
Berangkat dari pengalaman ini, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK No. 20 tahun 2023 yang memberikan regulasi yang lebih rigid dan detail mengenai penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan produk suretyship atau suretyship syariah.
Pertumbuhan kredit yang tinggi dan hadirnya regulasi yang lebih baik memberikan momentum bagi industri asuransi, reasuransi dan penjaminan untuk kembali menyalurkan kapasitas memadai untuk memproteksi risiko yang terkait kredit atau pembiayaan.
Indonesia Re bersama ReINDO Syariah sharing session dengan Jamkrida Jabar soal revitalisasi kebijakan asuransi kredit.
- Masyarakat Pamulang Diedukasi tentang Pentingnya Asuransi Kerugian
- Tokio Marine Indonesia Perluas Kerja sama dengan Komunitas Lewat Event Interaktif
- Bhinneka Life Relokasi Kantor Pemasaran Regional Lampung
- Mitigasi Kerugian Akibat Bencana, BRI Insurance Cairkan Klaim Besar Nasabah
- Indonesia Re Bantu LPS Menjaga Stabilitas Industri Reasuransi
- Allianz Soroti Peran Penting Industri Asuransi dan Media di Tengah Ketidakpastian Ekonomi