Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemerintah Anggarkan Rp 1,1 Triliun
Tjahya menambahkan, konsep revitalisasi pasar rakyat tidak sekadar pembenahan bangunan fisik, tetapi juga nonfisik terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain.
”Pembenahan secara fisik tentu dapat meningkatkan citra dan kesan terhadap pasar rakyat yang semula kumuh, becek, dan kotor menjadi bersih dan nyaman untuk dikunjungi,” imbuh Tjahya.
Selain itu, ada juga revitalisasi manajemen, yaitu pembenahan yang mencakup tata cara penempatan pedagang, permodalan, dan standard operating procedure (SOP) pelayanan pasar.
Tidak hanya itu, ada pula revitalisasi ekonomi, yaitu pembenahan untuk meningkatkan pendapatan pedagang dan mengakomodir kegiatan ekonomi formal dan informal di pasar rakyat.
Sementara itu, revitalisasi sosial budaya ialah pembenahan dengan menciptakan lingkungan pasar yang menarik dan berdampak positif bagi masyarakat.
Untuk memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian suatu daerah, pemerintah disebut akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebutkan bahwa pemerintah tetap harus memperhatikan ekspansi gerai ritel di daerah.
Khususnya mengenai rencana desain tata ruang dalam ekspansi. Sebab, hal tersebut akan berpengaruh pada persaingan.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti menjelaskan, pemerintah sudah merevitalisasi 4.211 pasar tradisional selama 2015-2018.
- Polisi di Pelalawan Patroli ke Pasar Tradisional, Jaga Kamtibmas Menjelang Nataru
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Program Menteri Perdagangan Budi Santoso Berpotensi Memajukan Sektor Perdagangan
- Cabup Bojonegoro Setyo Wahono Pastikan Pasar Tradisional menjadi Daya Tarik Pengunjung
- Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Menyasar Sejumlah Pasar dan Toko