Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemerintah Anggarkan Rp 1,1 Triliun
Kamis, 21 Februari 2019 – 11:46 WIB

Ilustrasi pasar tradisional. FOTO : Jawa Pos
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan bahwa pemerintah sudah memperbarui regulasi tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Dalam regulasi tersebut sudah diatur mengenai zonasi.
”Namun, otonomi daerah tidak mengurus secara serius. Daerah belum memberlakukan,” ujar Roy.
Menurut Roy, masalah persaingan juga bisa dikonversikan dalam hal yang lebih positif.
Misalnya, mengembangkan kerja sama distribusi berbasis kemitraan antara pasar rakyat dan ritel modern.
”Skema seperti ini sebenarnya sudah dilakukan. Namun, coverage-nya perlu dibesarkan,” kata Roy. (agf/c7/oki)
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti menjelaskan, pemerintah sudah merevitalisasi 4.211 pasar tradisional selama 2015-2018.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat
- Menjelang Ramadan, Sekda Palembang Tinjau Harga Sembako di Pasar Tradisional
- Bank Mandiri Mempercepat Digitalisasi Pasar Tradisional Lewat Program Livin’ Pasar
- Polisi di Pelalawan Patroli ke Pasar Tradisional, Jaga Kamtibmas Menjelang Nataru
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum