Revitalisasi Waduk untuk Tangkal Banjir
Rabu, 02 Juni 2010 – 13:33 WIB
Dari pantauan koran ini, di kawasan hulu sendiri saat ini sudah ada progres yang menggembirakan. Seperti di kawasan Puncak, izin pembangunan vila sudah dihentikan. Sementara sejumlah vila yang ditengarai tidak mengantongi IMB dibongkar paksa. Hanya saja, untuk revitalisasi situ dan waduk di kawasan hulu belum terlihat geregetnya. Sementara, Pemprov DKI tidak berwenang untuk menegur jika ada kelalaian. Fungsi koordinasi terkadang menjadi kendala ketika masing-masing daerah memiliki kebijakan yang berbeda. Seperti pemberian izin pendirian bangunan di daerah resapan dengan alasan untuk menambah pemasukan daerah. Sanksi seharusnya ditegakkan bagi daerah yang membangkang.
Hal itu menjadi tugas dan kewajiban pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat terkadang tidak cukup proaktif untuk mengambil inisiatif. Tidak hanya soal sanksi, tapi juga dukungan untuk program yang sudah disepakati masing-masing daerah. Seperti rencana pembangunan Waduk Ciawi, hingga saat ini masih mangkrak. Pemerintah pusat tak kunjung juga turun tangan. (aak)
JAKARTA - Upaya menangkal banjir ibu kota terus dilakukan. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Seperti revitalisasi waduk. Hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS