Revolusi Lingkungan di UU Cipta Kerja: Perusahaan Besar Tak Taat Amdal Bisa Ditutup
Karena itu, lanjut dia, proses pengajuan Amdal pada UU Omnibus Law dipangkas, tetapi tetap mengutamakan asas lingkungan itu sendiri. "Amdalnya saja yang dipangkas, (prosesnya) tidak lama. Karena apa? Karena mengurus Amdal itu bisa 1 tahun 6 bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita Amdalnya belum selesai," jelas dia.
Di samping itu, lanjut Bahlil, semua perizinan juga terintegrasi lewat Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, transparansi, efesiensi, serta memangkas birokrasi yang panjang. Dengan kata lain, praktik korupsi bisa dihilangkan karena pengusaha tidak bersinggungan dengan aparat atau birokrasi.
"Semuanya clear and clean. Dan yang penting ialah dengan UU ini diwajibkan kepada seluruh investor baik dalam dan luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib bergandengan dengan UMKM. Nah, itulah mengapa saya katakan UU ini pro-UMKM, di mana saya pengin mahasiswa kita, bisa menjadi pengusaha dengan kemudahan dengan UU ini," jelas dia.
Bahlil juga mengingatkan bahwa ekonomi Indonesia ditopang oleh UMKM yang jumlahnya mencapai 64 juta. Namun, Bahlil menyayangkan mayoritas UMKM bergerak di sektor informal sehingga menyebabkan kredit lending Indonesia keluar sekitar Rp 6 ribu triliun.
"Maka, kami formalkan agar bisa mendapatkan akses perkreditan. Di samping itu, pemerintah menyiapkan dana juga, dan ada kewajiban pemerintah untuk menyiapkan pasarnya, dibeli, atau ditalangi pemerintah, lalu kemudian lewat BUMN dicari market-nya keluar," jelas Bahlil. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
UU Cipta Kerja tetap menempatkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai syarat penting bagi perusahaan besar
Redaktur & Reporter : Adil
- Pertamina Dukung Festival Ciliwung 2024 sebagai Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- Pertalindo Konsisten Mendukung Kompetensi Penyusun Amdal
- Restitusi Berduit
- PTPN IV Lakukan Terobosan dalam Mendukung Dekarbonisasi, Menteri Hanif: Kami Apresiasi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi