Reza Arap Kembalikan Duit dari Doni Salmanan, Mau Tahu Jumlahnya? Jangan Melongo

Reza Arap Kembalikan Duit dari Doni Salmanan, Mau Tahu Jumlahnya? Jangan Melongo
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Reinhard Hutagaol menyerahkan berita acara penyerahan uang senilai Rp 950 juta dari kuasa hukum Reza Arap, terkait pencucian uang oleh Doni Salmanan, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (28/3). ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim

"Nanti kami hitung lagi (nominal aset)," kata Hutagaol.

Dalam perkara ini, Salmanan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


YouTuber Reza Arap mengembalikan duit pemberian dari Doni Salmanan kepada penyidik Bareskrim Polri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News