Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Masih Ditahan di Rutan Polda Metro

Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Masih Ditahan di Rutan Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers soal penangkapan penyanyi Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia belum mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan, kami masih menunggu. Pasti akan ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (7/9).

Yusri mengatakan, pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba adalah hak setiap orang.

Namun, kata dia, ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi dalam permohonan tersebut.

"Memang hak seseorang dan ada ketentuan peraturannya untuk itu," tambahnya.

Saat ini Reza Artamevia ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Reza Artamevia belum mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News