Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Masih Ditahan di Rutan Polda Metro
Senin, 07 September 2020 – 14:41 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers soal penangkapan penyanyi Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Reza Artamevia belum mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Reza Artamevia Nikmati Kebersamaan Dengan Keluarga di Bulan Ramadan
- Aaliyah Massaid Hamil, Reza Artamevia: Alhamdulillah Banyak Bersyukur
- Dari Sosok Ini Polisi Tahu Fariz RM Pakai Narkoba
- Aaliyah Massaid Hamil, Begini Respons Reza Artamevia Sambut Cucu Pertama
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
- Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi, Angelina Sondakh Berkomentar Begini