Reza Artamevia Dituntut 18 Bulan Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia dituntut 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Janda mendiang Adjie Massaid itu dinilai melanggar undang undang tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Hukuman itu dikurangi selama Reza menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Surahman dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Pihak Reza pun merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia berencana mengajukan pembelaan dalam agenda sidang berikutnya.
"Langkah kami ke depan adalah menyiapkan pembelaan sebaik mungkin," kata kuasa hukum Reza, Benny Hehanusa, dikutip dari MOP Channel, Kamis (20/5).
Sebelumnya, Reza Artamevia diamankan di restoran kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram saat penangkapan tersebut. (jlo/jpnn)
Reza Artamevia dituntut 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat