Reza Artamevia Dituntut 18 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia dituntut 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Janda mendiang Adjie Massaid itu dinilai melanggar undang undang tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Hukuman itu dikurangi selama Reza menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Surahman dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Pihak Reza pun merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia berencana mengajukan pembelaan dalam agenda sidang berikutnya.
"Langkah kami ke depan adalah menyiapkan pembelaan sebaik mungkin," kata kuasa hukum Reza, Benny Hehanusa, dikutip dari MOP Channel, Kamis (20/5).
Sebelumnya, Reza Artamevia diamankan di restoran kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram saat penangkapan tersebut. (jlo/jpnn)
Reza Artamevia dituntut 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati