Reza Dikira Mata-mata Polisi, Nopri Susun Rencana Lalu Dihabisi
Senin, 04 Januari 2021 – 21:10 WIB
Dari tangan pelaku, diamankan satu buah sajam jenis pisau cap garpu. “Atas ulah ya pelaku kami ancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku Edon mengatakan, kalau korban ini selalu memata-matai aksi kejahatannya. Sehingga ia merasa dendam, dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
BACA JUGA: Guru Mengaji Ini Berbuat Terlarang pada Anak Didiknya, TKP di Dalam Masjid, Ya Ampun
“Saya dendam dengan korban, karena dia selalu mengintai kegiatan saya hingga pernah memergoki aksi kejahatan saya. Saya sudah merencanakan dengan matang untuk membunuh korban,” tutupnya.(kur/palpres)
Nopri alias Edon, 32, warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumsel, tega menghabisi tetangganya Reza Tanjung, 24, pada 18 Desember 2020 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi