Reza Indragiri Pengin Pengirim Kepala Anjing ke Pesantren Habib Bahar Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel kembali berbicara tentang teror menggunakan kepala binatang yang dikirimkan ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith (BBS).
Sebelumnya, tiga kepala anjing dalam sebuah kardus dikirimkan ke pesantren yang beralamat di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu pada Jumat (31/12) dini hari.
Kasus serupa sebelumnya juga dialami advokat Razman Arif Nasution yang dikirimi kepala kambing busuk oleh orang tak dikenal ke kediamannya.
"Apa lagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian rupa adalah pesan maut," kata Reza kepada JPNN.com, Sabtu (1/1).
Reza menyebut penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya.
"Pihak pengirim boleh jadi, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP," ucap pakar yang pernah menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK/PTIK) itu.
Namun, Reza Indragiri mengajak publik melihat pada sisi lain. Dia menduga pengirim bungkusan berisi kepala binatang barangkali memendam amarah, sakit hati, kebencian, atau perasaan-perasaan negatif lainnya.
Pertanyaan Reza, mengapa suasana batin semacam itu diekspresikan dengan terlebih dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke pihak penerima?
Reza Indragiri Amriel minta pengirim kepala anjing sebagai pesan maut ke pesantren Habib Bahar diusut polisi dan dipidana. Begini alasannya.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO