Reza Indragiri: Ratna Sarumpaet Jangan Dipenjara
jpnn.com, JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menilai Ratna Sarumpaet tidak perlu dipenjara apabila nantinya dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Alasannya, Ratna adalah perempuan manula yang tidak bisa melakukan aksi kejahatan lagi.
Dia mencontohkan negara semisal Amerika Serikat. Biaya yang negara keluarkan untuk tahanan atau napi manula adalah USD 72 ribu. Itu setara dengan biaya tiga napi non-manula.
Pada napi berusia lebih dari 55-59 tahun, pengulangan aksi kejahatan dilakukan hanya oleh dua persen dari keseluruhan napi. Usia 60 tahun dan seterusnya, residivisme nol persen.
BACA JUGA: Informasi Penting untuk Honorer K2 yang Ikut Tes PPPK
"Itu artinya, tahanan maupun napi manula sesungguhnya adalah populasi dalam penjara dengan kebutuhan termahal tapi punya potensi residivisme terendah. Daya sedotnya terhadap anggaran negara sungguh luar biasa, tapi ancaman berulangnya bagi orang banyak ternyata--bisa dibilang--tak ada apa-apanya," terang Reza lewat keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).
Secara kualitatif, ada ungkapan bahwa kondisi manula acap merapuh ke usia kanak-kanak. Regresi ekstrim semacam itu memang terkesan agak bombastis. Namun pastinya, tidak ada penjara yang didirikan dengan pertimbangan tentang kehidupan manula di dalamnya.
"Alhasil, mari kita konsekuen. Kalau memang rezim penghukuman kita adalah rehabilitasi, sebagaimana terkandung dalam sebutan "lembaga pemasyarakatan", maka sungguh mulia untuk menimbang ulang keberadaan Ratna Sarumpaet dan para napi manula lainnya di dalam hotel prodeo," ucapnya.
BACA JUGA: Ingin Perut Lebih Sehat? Minumlah Ini Setiap Pagi Sebelum Sarapan
Menurut Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, sebaiknya Ratna Sarumpaet jangan dipenjara jika nantinya divonis bersalah.
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Praseto Kalah, Ratna Sarumpaet Dilaporkan
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Mabes Polri Harus Buktikan Keaslian Bukti Chat Vina Cirebon
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya