Reza Indragiri: Ratna Sarumpaet Jangan Dipenjara
Selasa, 26 Maret 2019 – 14:27 WIB

Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 28 Februari 2019 dalam perkara penyebaran berita bohong. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo
"Terkenang Pak BJ Habibie. Kebijakannya mengeluarkan sejumlah napi manula dari lapas menunjukkan senyatanya negara punya keinsyafan bahwa penjara bukan unit geriatri," tutupnya. (esy/jpnn)
Menurut Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, sebaiknya Ratna Sarumpaet jangan dipenjara jika nantinya divonis bersalah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
- Ini Tugas Atiqah Hasiholan dalam Pengelolaan Warisan Keluarga
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga