Reza Indragiri Sarankan Hakim Pakai Strategi Ini Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo & Putri
Kedua, imbuh Reza, dunia sudah sangat yakin bahwa Ferdy Sambo adalah biang kerok kematian Brigadir J. Selain itu, banyak pihak yang menempatkan Putri Candrawathi pada posisi Ferdy Sambo.
"Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati. Bayangkan jika nantinya majelis hakim menghukum ringan Sambo. Lalu dilakukan survei untuk mengukur sikap publik. Bisa dipastikan Mahkamah Agung akan sangat negatif di mata masyarakat," kata Reza.
Karena itu, kata Reza, putusan hakim harus memuat hukuman berat bahkan terberat bagi Ferdy Sambo.
"Di situlah nantinya putusan dihasilkan sebagai instrumen untuk mengamankan reputasi Mahkamah Agung. Putusan tersebut sekaligus laksana penawar atas ditangkapnya hakim agung oleh KPK belum lama ini," kata Reza.
Ketiga, lanjut Reza, Ferdy Sambo itu dikabarkan memiliki kekayaan luar biasa.
Reza mengatakan di tengah atmosfer penegakan hukum yang dinilai sedang porak poranda seperti sekarang ini, terpidana yang memiliki kekuatan finansial akan bisa membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara.
Buntutnya, kata Reza, di samping ideal hartanya dirampas, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi.
"Pada titik itulah, lewat putusannya, majelis hakim dapat berkontribusi bagi Indonesia agar lebih aman, bagi dunia penegakan hukum agar lebih bermartabat, dan bagi terdakwa agar tidak melakukan pidana kembali. Hukuman mati merupakan opsi yang tepat untuk maksud-maksud tersebut," kata Reza.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyebut strategi model (SM) bisa digunakan hakim ketika menjatuhkan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI
- Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP