Reza Indragiri Soroti Pemidanaan terhadap Pelaku Parodi Indonesia Raya
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti pemidanaan terhadap NJ dan MDF, tersangka dalam kasus parodi lagu Indonesia Raya.
Sebelumnya, NJ (11) ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM). Sedangkan MDF (16) diamankan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat. Keduanya merupakan WNI.
"Parodi, lalu pidana? Memarodikan lagu Indonesia Raya memang tidak lucu. Pelakunya salah. Tidak boleh ditiru," kata Reza dalam keterangan tertulis kepada jpnn.com, Sabtu (2/1).
"Namun haruskah pelakunya, apalagi karena masih berusia anak-anak, dipidana?" lanjut mantan ketua delegasi Indonesia, Program Pertukaran Pemuda Indonesia Australia ini.
Reza yang juga dikenal sebagai konsultan di Lentera Anak Foundation kemudian mengajak masyarakat untuk mencermati sejumlah penelitian.
Dia mengatakan, ada hubungan antara kegemaran pada pelajaran sejarah dan patriotisme.
Persoalannya, kara Reza, rendahnya rasa cinta tanah air dialami siswa karena para guru, utamanya pengajar sejarah tidak terampil menanamkan nilai patriotisme ke dalam diri anak didik.
"Mata pelajaran sejarah tak lebih dari penyampaian informasi tentang serangkaian peristiwa yang dianggap historis," jelas pakar yang menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi UGM.
Bang Reza menyampaikan analisis cukup kritis terkait pemindaan NJ dan MYD di kasus parodi lagu Indonesia Raya.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya