Reza Menganalisis Keberanian AKBP Beni Mutahir, yang Tewas Ditembak Tahanan Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel kali ini menganalisis keberanian AKBP Beni Mutahir yang tewas ditembak tahanan narkoba berinisial RY (27) di Gorontalo pada Senin (21/3) lalu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Cahyono mengatakan pelanggaran yang dilakukan AKBP Beni Mutahir adalah mengeluarkan tahanan tanpa perintah penyidik.
Konon, kejadian itu berawal dari RY meminta izin kepada AKBP Beni yang menjabat Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo untuk pulang ke rumah. Alasannya, pelaku ada permasalahan keluarga.
Dalam analisisnya, Reza Indragiri tergelitik mempertanyakan apa peran RY dalam kasus narkoba tersebut.
"Adakah informasi, dalam kasus narkoba ini, peran RY sebagai apa?" ujar Reza dikonfirmasi JPNN.com pada Kamis (24/3).
Dia menanyakan itu dengan asumsi dari peran RY, mungkin bisa ditangkap "nilai ekonomis" yang dimiliki seorang tahanan sehingga direktur berpangkat AKBP sampai bersedia mengantarkan sendiri tahanannya itu.
"Hitung-hitungan di atas kertas, keberanian direktur mengeluarkan tahanan tanpa perintah penyidik merupakan kenekatan berisiko tinggi," lanjut pria yang pernah mengajar di PTIK itu.
"Keberanian seperti itu bisa muncul karena ada kompensasi yang setidaknya sebanding. Trade off untuk sebuah risiko yang diambil itu tentu harus sesuatu yang manfaatnya harus setara nilainya," ucap Reza.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel sampaikan analisis soal keberanian AKBP Mutahir yang tewas ditembak tahanan narkoba di Gorontalo. Singgung CCTV.
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas