Reza Rahadian hingga Bintang Emon Gabung Unjuk Rasa #KawalPutusanMK di Depan DPR

Reza Rahadian hingga Bintang Emon Gabung Unjuk Rasa #KawalPutusanMK di Depan DPR
Reza Rahadian mendatangi aksi unjuk rasa #KawalPutusanMK di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Reza pun meminta agar para pengunjuk rasa dan masyarakat tak berhenti di hari ini saja. Namun, harus terus menyuarakan ketidakadilan.

“Saya menulis, bahwa keputusan MK ini sangat noble, mengembalikan wajah MK, mengembalikan citra MK juga kembali pada nilai-nilai konstitusional,” ujar Reza.

Sebelumnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi Baleg DPR bersama pemerintah.

Jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. (mcr4/jpnn)

Sejumlah public figure terpantau mendatangi aksi unjuk rasa #KawalPutusanMK di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/4).


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News