Rezim Berganti, UU Agraria Tak Pernah Direvisi
Sabtu, 10 Maret 2012 – 12:21 WIB
LOMBOK - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa belum satu pun pemerintahan yang berkuasa di negeri ini melakukan pembaruan terhadap undang-undang (UU) agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Kalaupun terlihat ada upaya ke arah pembaruan UU agraria, biasanya hanya dipakai untuk menyikapi satu gejolak masyarakat seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung. Bahkan sepanjang 2011, terjadi 163 konflik pertanahan dengan korban 22 jiwa dan pada 2010 terdapat 106 agraria dengan 3 korban jiwa. "Itu data yang hanya sempat dicatat oleh Konsorsium Pembaruan Agraria. Di luar itu pasti lebih banyak kasus agraria," imbuhnya.
"Upaya yang sungguh-sungguh melakukan pembaruan agraria memang tidak pernah ada. Kita ini hangat-hangat taik ayam. Saat ada kasus seperti Mesuji, semuanya ingin diselesaikan. Tapi begitu masyarakat relatif agak tenang tidak ada lagi semangat membarui UU agraria," kata Hajriyanto Y Thohari, dalam acara Press Gathering Wartawan MPR, di Lombok, Sabtu (10/3).
Baca Juga:
Menurut politisi Partai Golkar itu, salah satu yang menonjol adalah kasus klaim atas tanah perkebunan ataupun pengadaan tanah untuk kepentingan umum. "Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat dalam tahun 1970-2001 terjadi sengketa agraria sebanyak 1.753 kasus yang meliputi 10,9 juta hektar dengan korban 1,2 juta keluarga," ujar Hajriyanto.
Baca Juga:
LOMBOK - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa belum satu pun pemerintahan yang berkuasa di negeri ini melakukan pembaruan
BERITA TERKAIT
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata