Rezim Berganti, UU Agraria Tak Pernah Direvisi
Sabtu, 10 Maret 2012 – 12:21 WIB

Rezim Berganti, UU Agraria Tak Pernah Direvisi
Menurut salah satu Ketua PP Muhammadiyah itu, konflik atau sengketa agraria akarnya multidimensional karena terkait dengan masalah hukum, politik pertanahan, ledakan jumlah penduduk, kemiskinan dan budaya.
"Tap MPR nomor IX/MPR/2001 ini dimaksud untuk memberikan dasar dan arah bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam," tegas Hajriyanto.
Ditegaskannya, arah pembaruan agraria dalam TAP MPR tersebut antara lain dimaksudkan untuk pengkajian ulang terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan agraria dalam rangka sinkronisasi. Selain itu, imbuhnya, Hajriyanto TAP MPR itu juga mengamatkan keharusan penataan kembali penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat.
"Kebijakan pertanahan dari yang imparsial dan memihak pemodal (kapitalistik) ke arah yang lebih prorakyat dan propetani serta kaum marginal. Disinilah letak pentingnya TAP MPR nomor IX/MPR/2001 tersebut," tegas Hajriyanto Y Thohari. (fas/jpnn)
LOMBOK - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa belum satu pun pemerintahan yang berkuasa di negeri ini melakukan pembaruan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin