Rezim Pendahulu Gagal Atasi Karhutla, Kok Jokowi Disalahkan?
Minggu, 26 Agustus 2018 – 20:20 WIB

Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya di Festival dan Pameran Burung Berkicau Tingkat Nasional. Foto: KLHK
Vonis itu merupakan buah dari gugatan sekelompok masyarakat. Berdasar vonis itu, hukumannya adalah perintah kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(jpg/ara/jpnn)
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof.Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr menilai pemerintahan Presiden Jokowi seharusnya tak disalahkan soal karhutla pada 2015.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama