RF Ditangkap Polisi Seusai Bawa Anak di Bawah Umur Jalan-Jalan Malam, Oh Ternyata
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Kedaton berhasil meringkus pria berinisial RF, 17, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menjelaskan RF sendiri merupakan warga Jalan Imam Bonjol.
Dia mencabuli korban di sebuah penginapan tepatnya di Rajabasa, Bandar Lampung.
Menurut Atang, pencabulan yang dilakukan RF terhadap korban berinisial LPK, 14, terjadi pada Minggu (1/5) lalu.
Di mana awalnya pelaku ini menjemput korban dengan alasan ingin mengajak jalan-jalan di malam takbiran.
“Setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen, kemudian setelah berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang,” katanya.
Atang mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku hanya sekali menyetubuhi korban.
Atas hal itu, Polsek Kedaton telah mengamankan barang bukti berupa visum et repertum dan pakaian korban saat terjadi peristiwa tersebut.
Jajaran Polsek Kedaton berhasil meringkus pria berinisial RF, 17, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun.
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak