RF Ditangkap Polisi Seusai Bawa Anak di Bawah Umur Jalan-Jalan Malam, Oh Ternyata
Senin, 16 Mei 2022 – 22:24 WIB

Ilustrasi pelaku pencabulan ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Serta, mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi.
Baca Juga: Wanita Bercadar Ini Bikin Geger Warga Lampung, Ternyata Ini Penyebabnya
Atang juga menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun. (gie/ang/)
Jajaran Polsek Kedaton berhasil meringkus pria berinisial RF, 17, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI