RF Punya Modus Baru Menyimpan Narkoba, tetapi Ketahuan Juga, Jangan Ditiru
jpnn.com, PADANG - Tim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap RF (30) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis-sabu-sabu pada Kamis (11/3) lalu.
Dari penjelasan Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, RF kedapatan menyimpan sabu-sabu dengan modus yang terbilang baru.
"Tersangka ini ketika ditangkap berusaha menyembunyikan barang bukti berupa benda kristal bening yang diduga sabu-sabu di balik masker," kata AKP Dadang Iskandar, di Padang, Sabtu (13/3).
Saat digeledah petugas, RF juga kedapatan menyimpan lima paket butiran kristal bening diduga sabu-sabu dalam bungkus rokok.
Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari tersangka RF yakni sekitar 1,84 gram.
AKP Dadang menyebut tersangka RF bekerja sebagai buruh, dan beralamat di Jalan Tanjung Aur, Blok B, nomor 3, Kelurahan Balai Gadang, Koto Tangah.
Penangkapan RF berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
Laporan itu langsung diselidiki Satresnarkoba Polresta Padang dan melakukan pengintaian terhadap tersangka.
AKP Dadang Iskandar menjelaskan modus tersangka RF menyimpang narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO