RF Selundupkan Barang Terlarang, 3 Benda Oval Disimpan di Dalam Anus, Isinya

Saat itu juga dengan bantuan dokter rumah sakit, barang bukti akhirnya dikeluarkan dari perut korban melalui anusnya.
"Ada tiga benda oval yang dibungkus plastik bening yang dikeluarkan dari tubuh pelaku," jelasnya.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barbuk narkoba tersebut, beratnya cukup pantastik yaitu seberat 201,79 gram
Dikatakan Kapolres, barbuk narkoba yang dibawa pelaku merupakan jaringan antar-provinsi.
"Barang haram yang dibawa pelaku dari wilayah Sumatra ini renacana akanbfi edarkan di wilayah Lombok Timur," ucapnya.
Ditambahkan, pengakuan terduga pelaku, telah melakukan aksi serupa dua kali dengan modus yang sama.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(antara/jpnn)
Satnarkoba Polres Lotim mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jenggik, Kecamatan Terara perbatasan Loteng-Lotim.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Tas Lebaran
- Haerul Sebut Honorer yang Punya Latar Belakang Pendidikan Pertanian Bakal Dijadikan PPL
- Bupati Berani Kirim Surat ke Pusat Meminta SK PPPK 2024 Segera Terbit