RFID Pertamina-INTI Mandek, Dahlan Iskan Tak Mau Ikut Campur
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tak mau ikut campur mengenai mandeknya program Radio Frequency Identification (RFID) antara PT Pertamina (Persero) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Mengenai hal itu, pria asal Magetan ini menyerahkan kepada keduanya.
Dahlan tak mau terkesan membela salah satu di antara keduanya. Ia berharap, dua perusahaan pelat merah itu bisa mencari jalan keluar yang terbaik dan tetap menyukseskan program RFID.
"Saya engga mau campur tangan di sini, memang mandek. Kalau saya membela Pertamina nanti menyusahkan PT INTI dan begitupun sebaliknya. Pokoknya harus ada jalan keluar," ucap Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (24/7).
Dahlan menilai mandeknya program RFID antara PT Pertamina dan PT INTI lantaran terjadinya pelemahan nilai tukar rupiah. Pertamina kata Dahlan, telah menandatangani kontrak RFID dengan nilai tukar yang sudah disepakati, hanya saja nilai tukar terus melemah dan menjauhi kontrak.
"Tapi kan kontrak harus dihormati. Kalau mau menyalahkan adalah kenapa dolar jadi begini. Semua ini gara-gara dolar melemah di luar dugaan," terang dia.
Nah, bila pada akhirnya tidak ada jalan keluar, Dahlan menyarankan agar Pertamina dan PT INTI menyelesaikan masalah ini di hukum atau melalui arbitrasi. "Saya kalau membela salah satu engga baik. Saya sudah pernah ketemukan dengan keduanya, tapi belum ada jalan keluar," tandas mantan Dirut PLN. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tak mau ikut campur mengenai mandeknya program Radio Frequency Identification (RFID)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Hampir Selesai, Kok, Belum Ada Tersangka?
- Peringatan Keras Presiden Prabowo untuk Bawahannya, Heemm
- Akui Lakukan Pungli, Opang di Bojongkoneng Bandung Minta Maaf
- Kolaborasi AQUA dan KLH Kenalkan Sistem Lelang Sampah
- Pegawai PT Timah yang Viral Hina Honorer Pakai BPJS Akhirnya Dipecat
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU