RG dan I Terancam Mati di Penjara, Kasusnya Berat Banget
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja bermodus jasa ekspedisi.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan bongkar muat barang di Jalan Bimoli Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/3), petugas menangkap pria berinisial RG dan I.
Keduanya merupakan sopir dan kernet truk.
"Dilakukan penggeledahan terhadap truk dan ditemukan satu kantong plastik berisi 510 gram ganja," kata Fanani kepada wartawan, Rabu (30/3).
Selanjutnya, polisi kembali menggeledah tiga dus rokok di dalam truk tersebut.
Polisi menemukan 16 bungkus lakban cokelat berisi ganja dengan berat 47,54 kilogram.
"Berdasarkan pengakuan RG dan I, seluruh ganja itu didapat dari seseorang berinisial SP yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian," ujar Fanani.
Sopir dan kernet truk berinisial RG dan I terancam hukuman penjara seumur hidup alias mati di bui.
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon