RG dan I Terancam Mati di Penjara, Kasusnya Berat Banget
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja bermodus jasa ekspedisi.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan bongkar muat barang di Jalan Bimoli Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/3), petugas menangkap pria berinisial RG dan I.
Keduanya merupakan sopir dan kernet truk.
"Dilakukan penggeledahan terhadap truk dan ditemukan satu kantong plastik berisi 510 gram ganja," kata Fanani kepada wartawan, Rabu (30/3).
Selanjutnya, polisi kembali menggeledah tiga dus rokok di dalam truk tersebut.
Polisi menemukan 16 bungkus lakban cokelat berisi ganja dengan berat 47,54 kilogram.
"Berdasarkan pengakuan RG dan I, seluruh ganja itu didapat dari seseorang berinisial SP yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian," ujar Fanani.
Sopir dan kernet truk berinisial RG dan I terancam hukuman penjara seumur hidup alias mati di bui.
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara