RG dan I Terancam Mati di Penjara, Kasusnya Berat Banget
Rabu, 30 Maret 2022 – 18:53 WIB

Dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja saat di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar. (cr1/jpnn)
Sopir dan kernet truk berinisial RG dan I terancam hukuman penjara seumur hidup alias mati di bui.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Ditangkap di Bandung, Fariz RM Diduga Pesan Narkoba Melalui Sopir
- Tim Bareskrim Bergerak ke Pasaman Barat Sumbar, Hasilnya Luar Biasa
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup