RG dan I Terancam Mati di Penjara, Kasusnya Berat Banget
Rabu, 30 Maret 2022 – 18:53 WIB

Dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja saat di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar. (cr1/jpnn)
Sopir dan kernet truk berinisial RG dan I terancam hukuman penjara seumur hidup alias mati di bui.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi