RG dan I Terancam Mati di Penjara, Kasusnya Berat Banget
Rabu, 30 Maret 2022 – 18:53 WIB
![RG dan I Terancam Mati di Penjara, Kasusnya Berat Banget](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/30/dua-pelaku-kasus-peredaran-narkoba-jenis-ganja-saat-di-mapol-f6go.jpg)
Dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja saat di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar. (cr1/jpnn)
Sopir dan kernet truk berinisial RG dan I terancam hukuman penjara seumur hidup alias mati di bui.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Ditangkap di Bandung, Pelaku Pembunuhan di Jaktim Selalu Berpindah-pindah
- Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar