Rhoma Irama Kalah di Pengadilan, Sandi Record Puas

Kemudian lagu-lagu yang dilantunkan pedangdut kondang itu diproduksi dan diunggah PT Sandi Record ke kanal YouTube.
"Atas kerjasama itu, keduanya saling mendapatkan keuntungan," kata Rachmat.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana menolak gugatan Rhoma terhadap PT Sandi Record. Menurutnya, Sandi Record tak melanggar hak cipta terkait lagu 'Kandas'.
Penolakan gugatan itu disampaikan oleh Majelis hakim saat membacakan amar putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/4) kemarin. Menurutnya, gugatan tersebut tak beralasan hukum.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Oleh karena gugatan penggugat tidak beralasan hukum, maka harus ditolak" terang hakim Dewa dalam pembacaan amar putusan. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rachmat Idasetyo selaku pengacara PT Sandi Record mengaku puas dan bersyukur dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan Rhoma Irama
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Adik Meninggal Dunia, Rhoma Irama Sampaikan Sebuah Doa
- Rhoma Irama Sampaikan Kabar Duka, Innalillahi
- Ahmad Dhani Merasa Diabaikan, Agnez Mo Ungkap Fakta Sebenarnya, Oh Ternyata
- Rhoma Irama Hingga Tipe-X Bakal Meriahkan Festival Musik Dijogetin di Meikarta
- Atta Halilintar Siapkan Kolaborasi dengan Raja Dangdut Rhoma Irama
- Rhoma Irama Tidak Sabar Tampil di Batfest 2024