Rhoma Irama Tak Penuhi Panggilan Panwaslu
Jumat, 03 Agustus 2012 – 09:30 WIB
Ramdhan menjelaskan, Rhoma selaku artis maupun pemuka agama boleh saja menyampaikan pendapatnya soal isu SARA. Hanya saja, pernyataan Rhoma dalam sudah memasuki konteks Pilkada DKI dan terindikasi menjelekkan agama atauu etnis tertentu.
Baca Juga:
"Ini masuk ke konteks pilkada, yang menganggap pihak lainnya buruk dan membangun bangsa yang buruk apabila dipimpin oleh agama lain dan etnis buruk. Itu kan lain persoalan," papar Ramdhan.
Panwasl DKI akan meneliti apakah terbukti ada pelanggaran pidana pemilukada dalam ceramah yang disampaikan Rhoma. Ada tiga dugaan pelanggaran UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang akan ditelusuri Panwaslu. Pertama, Pasal 116 ayat 1 soal kampanye di luar jadwal. Kedua, Pasal 116 ayat 3 tentang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Ketiga, Pasal 116 ayat 2 terkait menghasut menghina seseorang berkaitan dengan SARA.
"Kita mau rekontruksi dulu apa yang kurang alat bukti apa, saksi, petunjuk lainnya. Panwas mempunyai kewenangan 14 hari untuk menangani dugaan ini sebelum kita bawa ke polisi," pungkas Ramdhan.
JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta akan memanggil Raja Dangdut, Rhoma Irama soal dugaan penyebaran isu SARA terkait Pilkada DKI Jakarta 2012. Pemanggilan
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi