Rhoma Irama Tak Penuhi Panggilan Panwaslu

Rhoma Irama Tak Penuhi Panggilan Panwaslu
Rhoma Irama Tak Penuhi Panggilan Panwaslu
Ramdhan menjelaskan, Rhoma selaku artis maupun pemuka agama boleh saja menyampaikan pendapatnya soal isu SARA. Hanya saja, pernyataan Rhoma dalam sudah memasuki konteks Pilkada DKI dan terindikasi menjelekkan agama atauu etnis tertentu.

"Ini masuk ke konteks pilkada, yang menganggap pihak lainnya buruk dan membangun bangsa yang buruk apabila dipimpin oleh agama lain dan etnis buruk. Itu kan lain persoalan," papar Ramdhan.

Panwasl DKI akan meneliti apakah terbukti ada pelanggaran pidana pemilukada dalam ceramah yang disampaikan Rhoma. Ada tiga dugaan pelanggaran UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang akan ditelusuri Panwaslu. Pertama, Pasal 116 ayat 1 soal kampanye di luar jadwal. Kedua, Pasal 116 ayat 3 tentang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Ketiga, Pasal 116 ayat 2 terkait menghasut menghina seseorang berkaitan dengan SARA.

"Kita mau rekontruksi dulu apa yang kurang alat bukti apa, saksi, petunjuk lainnya. Panwas mempunyai kewenangan 14 hari untuk menangani dugaan ini sebelum kita bawa ke polisi," pungkas Ramdhan.

JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta akan memanggil Raja Dangdut, Rhoma Irama soal dugaan penyebaran isu SARA terkait Pilkada DKI Jakarta 2012. Pemanggilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News