Rhoma Irama Terancam Tiga Bulan Penjara
Jumat, 03 Agustus 2012 – 07:33 WIB
Selain Rhoma, Panwaslu juga akan memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dipanggil karena sebagian ceramah Rhoma mengacu pada pernyataan yang disampaikan Jimly di media massa, bahwa kampanye dengan mengangkat isu SARA dapat dibenarkan .
Ramdan mengakui Panwaslu akan berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Panwalu juga akan berupaya melakukan mediasi. Ramdansyah mengaku Kamis kemarin Panwaslu telah melakukan gelar perkara bersama jaksa dan polisi. Jika nanti terbukti, Rhoma bisa dikenai hukuman pidana karena melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal.
Selain itu, dia juga bisa dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara. Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan golongan (SARA).
Untuk mencegah bentrokan karena eksploitasi isu SARA di Pilkada, Ramdan mengaku Panwaslu telah berupaya menghentikan. Menurutnya, sejumlah langkah sudah dilakukan. termasuk meminta Satpol PP agar menurunkan 53 spanduk bernuansa kampanye SARA. "Spanduk itu dipasang "di jalan ibukota," jelas Ramdansyah.
JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta bakal memanggil pedangdut Rhoma Irama terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pedangdut tersebut dilaporkan
BERITA TERKAIT
- Respons Luthfi-Yasin Soal Unggul Atas Andika-Hendi di Hasil Hitung Cepat Pilgub Jateng 2024
- Pilgub Jakarta 2024, Dharma-Kun: Kami Terbuka Terhadap Pendekatan Paslon Lain
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi
- Pram-Doel dapat Suara 51,03 persen versi Quick Count SMRC
- Hasto Endus Upaya Menjadikan Pilgub Jakarta 2024 Jadi 2 Putaran
- Rindukan Politik Suci, GAMKI Syukuri Pilkada Damai