Rhoma Irama Terancam Tiga Bulan Penjara

Rhoma Irama Terancam Tiga Bulan Penjara
Rhoma Irama Terancam Tiga Bulan Penjara
Sementara itu, permohonan uji materi Pilkada DKI Jakarta dua putaran tampaknya berpotensi untuk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin (2/8) sidang gugatan pengujian pasal 11 ayat 2 UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali digelar. Menurut kuasa hukum pemohon, Muhammad Soleh, ada indikasi pihak MK bakal mengabulkan gugatannya.

"Terus terang saya agak curiga dengan ke MK. Tapi ini curiga yang positif. Lazimnya, setelah kita mengajukan gugatan, minimal satu bulan kita dipanggil. Tapi ini, satu minggu kita sudah dipanggil. Selasa kemarin, kita menyampaikan perbaikan permohonan nah lalu Kamis (kemarin) sudah langsung sidang. Semoga ini sinyal positif dari MK,"jelas Soleh.

Soleh memaparkan, dalam sidang kemarin, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menyatakan jika perkara tersebut dibahas terlebih dahulu pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Tujuannya untuk memastikan apakah diperlukan mendengarkan keterangan dari pemerintah, saksi ahli dari pemohon dan pemerintah. "Jika diputuskan tidak usah mendengarkan keterangan pemerintah, langsung diputus. Jadi serba cepat,"katanya.

Karena itu, Soleh meyakini, MK akan segera memberikan kejutan dalam waktu dekat. Pihaknya berharap perkara gugatan tersebut sudah diputus sebelum pilkada DKI Jakarta putaran dua digelar pada 20 September mendatang. Jika MK memutuskan memenangkan gugatannya, maka putaran kedua tidak perlu dilaksanakan. "Kalau diselenggarakan putaran kedua, malah membuang anggaran negara sekitar Rp 200 milyar yang merupakan hasil pembayaran retribusi dan pajak warga DKI Jakarta,"tegas dia.

JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta bakal memanggil pedangdut Rhoma Irama terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pedangdut tersebut dilaporkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News