Rhoma Irama Tolak Pasal Santet
Selasa, 02 April 2013 – 02:24 WIB
RAJA dangdut Rhoma Irama menolak rencana anggota DPR RI memasukan pasal santet ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal tersebut bisa menjerat orang yang tidak bersalah. “Yang diutarakan oleh anggota dewan, itu betul. Tapi banyak yang multipersepsi nanti pasti. Karena akan terbentur masalah pembuktian. Santet nggak bisa dibuktikan,” jelasnya
“Jadi bukannya bisa melindungi masyarakat, tetapi menjadi masalah baru,” kata Rhoma Irama.
Baca Juga:
Rhoma mengaku santet memang dilarang oleh agama. Namun jika semua itu tidak ditelaah secara matang. Bisa jadi pasal tersebut menjadi pelung besar oknum tertentu untuk menjerumuskan orang lain ke dalam penjara.
Baca Juga:
RAJA dangdut Rhoma Irama menolak rencana anggota DPR RI memasukan pasal santet ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Abidzar Beradegan Mesra di Film Guna Guna Istri Muda, Umi Pipik Merespons Begini
- Akui Sudah Maafkan, Ririe Fairus Ogah Ikut Campur Soal Pernikahan Ayus
- Yura Yunita Siap Gelar Konser Tunggal, Catat Tanggalnya
- Bintangi Film Guna Guna Istri Muda, Lulu Tobing Berbagi Cerita Saat Syuting
- Official Trailer dan Poster Film Sorop Resmi Dirilis, Begini Penampakannya
- Penampilan Istimewa di Hari Kedua Joyland Festival Jakarta 2024