Rhoma Irama Tolak Pasal Santet
Selasa, 02 April 2013 – 02:24 WIB
Oleh karenanya, sebelum memasukkan pasal santet ke dalam Undang-Undang. Rhoma meminta Para anggota DPR RI harus memikirkan dampak negative akan pasal itu. “Itu penipuan, pembuktiannya sulit karena sulit dibuktikan secara ilmiah. Apalagi dalam pengadilan butuh pembuktian ilmiah,” paparnya.
Rhoma menduga, pasal tersebut sengaja dimasukkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2014. “Mungkin itu hanya motif politik. Tapi, nanti dalam penegakanya akan kesulitan. Kan KUHP ada metode sendiri dalam pembuktiannya,” tambahnya.(ash)
RAJA dangdut Rhoma Irama menolak rencana anggota DPR RI memasukan pasal santet ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dewi Perssik Jawab Gosip Berpacaran dengan Berondong
- Ririe Fairus Ungkap Alasan Maafkan Ayus dan Nissa Sabyan
- Abidzar Beradegan Mesra di Film Guna Guna Istri Muda, Umi Pipik Merespons Begini
- Akui Sudah Maafkan, Ririe Fairus Ogah Ikut Campur Soal Pernikahan Ayus
- Yura Yunita Siap Gelar Konser Tunggal, Catat Tanggalnya
- Bintangi Film Guna Guna Istri Muda, Lulu Tobing Berbagi Cerita Saat Syuting