Rhoma Irama Tolak Pasal Santet

Rhoma Irama Tolak Pasal Santet
Rhoma Irama. Foto: JPNN
Oleh karenanya, sebelum memasukkan pasal santet ke dalam Undang-Undang. Rhoma meminta Para anggota DPR RI harus memikirkan dampak negative akan pasal itu. “Itu penipuan, pembuktiannya sulit karena sulit dibuktikan secara ilmiah. Apalagi dalam pengadilan butuh pembuktian ilmiah,” paparnya.

Rhoma menduga, pasal tersebut sengaja dimasukkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2014. “Mungkin itu hanya motif politik. Tapi, nanti dalam penegakanya akan kesulitan. Kan KUHP ada metode sendiri dalam pembuktiannya,” tambahnya.(ash)

RAJA dangdut Rhoma Irama menolak rencana anggota DPR RI memasukan pasal santet ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News