Rhoma Tak Bersalah, Ini Alasan Panwaslu
Senin, 13 Agustus 2012 – 16:19 WIB
"Ini kan unsur kumulatif, unsur-unsur itu meliputi lisan dan tulisan. Jadi kalau benar ada tulisan dan lisan lengkap mengenai visi dan misi program, menghasut bisa saja. Ini dia memang mengajak, tapi tidak ada sampaikan visi misi," sambungnya.
Berdasarkan beberapa alasan itu Panwaslu menilai secara kumulatif Rhoma tak bersalah. Ia juga tidak dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , pasal 116 ayat (1) kampanye di luar jadwal, pasal 118 ayat (2) kampanye dengan cara menghasut atau memfitnah, dan pasal 116 ayat (3) kampanye di tempat.
"Dia juga tidak memenuhi unsur melanggar Bab IV SK KPU DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2011 tentang Tata Cara Kampanye," pungkas Ramdansyah.
Sebelumnya diberitakan ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra, Tanjung Duren tanggal 29 Juli 2012 secara eksplisit menyebut nama pasangan calon gubernur Joko Widodo-Basuki T.Purnama. Rhoma bahkan terang-terangan menyerang pasangan cagub yang didukung PDIP dan Partai Gerindra tersebut.
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyampaikan beberapa alasan mengenai keputusan yang menyebutkan Rhoma Irama tidak bersalah dalam dugaan
BERITA TERKAIT
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Pj Gubernur Kalimantan Timur Tinjau Daerah Terpencil Menjelang Pilkada 2024