Rhoma Tak Bersalah, Ini Alasan Panwaslu
Senin, 13 Agustus 2012 – 16:19 WIB
Hal ini terungkap dari rekaman video ceramah Rhoma yang diperoleh JPNN. Video berdurasi 7 menit itu berisi potongan-potongan ceramah Rhoma di Masjid Al Isra yang menyinggung SARA. Video serupa telah dikantongi Panwaslu DKI Jakarta sebagai alat bukti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan sang Raja Dangdut.
Dari video diketahui bahwa Rhoma memulai ceramahnya dengan seruan kepada jamaah masjid untuk tidak memilih pemilih non muslim. Ia menggunakan dalil ayat kitab suci untuk menyerukan ajakan agar tidak memilih pemimpin non muslim.
"Kalau memilih pemimpin yang non muslim maka sanksinya adalah mendapat azab dari Allah SWT," kata Rhoma di hadapan jamaah masjid.
Kemudian Rhoma melanjutkan ceramahnya dengan memaparkan latar belakang suku dan agama dua pasangan cagub dalam Pilkada DKI 2012 yakni Jokowi-Ahok dan Foke-Nara. Ustadz selebritis itu menegaskan bahwa materi berbau SARA yang dibicarakannya sah dan diperbolehkan menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie.
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyampaikan beberapa alasan mengenai keputusan yang menyebutkan Rhoma Irama tidak bersalah dalam dugaan
BERITA TERKAIT
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula