RI 1 Disebut Dalam Sadapan Kasus SKK Migas
jpnn.com - JAKARTA - Nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tercantum dalam hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Memang dalam sadapan itu tidak menyebut langsung nama SBY. Tapi disebut dengan sandi "RI 1". Rekaman sadapan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Deviardi alias Ardi, tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Pembicaraan dilakukan antara Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong dengan Ardi. Dalam BAP-nya, Ardi menjelaskan tujuh poin terkait pembicaraannya.
Pertama, Widodo menyampaikan kepada Ardi bahwa pada 10 Juli 2013 pagi anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto sudah ke kantor mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Pak Tri menemui Pak Rudi Rubiandini pada jam 8 pagi," kata Ardi.
Kemudian, Widodo menyampaikan kepada Ardi bahwa Tri ingin bermain bisnis minyak dan ada perusahaan yang akan dibawanya. Perusahaan Tri tergabung dengan Widodo.
"Pak Widodo juga menjelaskan ke saya bahwa Pak Tri Yulianto adalah Partai Demokrat yang dekat dengan RI 1, dan terkait hal ini saya tidak mengetahuinya. Karena Widodo yang menceritakan kepada saya bahwa yang bersangkutan dekat dengan RI 1," kata Ardi.
Widodo juga menyampaikan ketika bertemu dengan Rudi, ia sudah mengkonfirmasi dan menanyakan kepada Rudi bagaimana sebenarnya Tri. Ardi menyatakan, berdasarkan penilain Rudi, Tri adalah orang yang baik dan suka menolong.
Kemudian kepada Widodo, Ardi menyampaikan bahwa Simon sudah menelponnya dan membicarakan tentang Parsel. Widodo pun menyampaikan terkait lebaran Simon ditugaskan banyak hal.
JAKARTA - Nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tercantum dalam hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu