RI Ajukan 11 Poin ke Pemerintah PNG

RI Ajukan 11 Poin ke Pemerintah PNG
RI Ajukan 11 Poin ke Pemerintah PNG
Ke-11 point yang diajukan Pemerintah Indonesia ke Pemerintah PNG tersebut, ungkap Albertus Muyak diantaranya,  terkait masalah rambu mercusuar dan lampu suar di perbatasan Kali Torasi, Distrik  Naukenjerai, lalu Tugu MM14.B yang  harus dilakukan verifikasi antara Pemerintah Indonesia dan PNG.

‘’Rencananya bulan September atau Oktober akan dilakukan verifikasi setelah BLM di Medan,’’ terangnya.  Lalu menyangkut pembangunan jalan dari Sota (Indonesia) ke Wieam PNG  dan Mindiptana Kabupaten  Boven Digoel menuju Domi, PNG yang sampai saat ini belum dibangun Pemerintah PNG. 

Selanjutnya, verifikasi 12 KK warga yang telah pindah dari PNG dan saat ini tinggal di Kampung Baidup, Distrik Ulilin Kabupaten Merauke apakah setelah pindah kewarganegaraannya menjadi Indonesia. Kemudian menyangkut lalu lintas darat dan laut. 

‘’Kita usulkan untuk setiap speed yang harus lewat di perbatasan diberi nomor lambung sehingga mudah bagi petugas mengenalinya,’’ jelasnya.

MERAUKE - Sejumlah persoalan Indonesia-PNG di perbatasan memang terus dicari jalan keluar atau solusinya. Dalam rapat Koordinasi Border Liasion Officer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News