RI-Arab Saudi Capai Kesepakatan, 6 Pekerjaan Ini Terbuka untuk Pekerja Migran Indonesia
jpnn.com, BADUNG - Pemerintah RI dan Arab Saudi menyepakati technical arrangements yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project sistem penempatan satu kanal (SPSK) secara terbatas bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Melalui kesepakatan tersebut, terdapat 6 jabatan atau pekerjaan yang dapat ditempati oleh PMI di Arab Saudi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejatinya pengaturan teknis SPSK secara terbatas bagi PMI di Arab Saudi sudah ditandatangani sejak 11 Oktober 2018.
Namun karena adanya sejumlah kendala, di antaranya pandemi Covid-19, pengaturan teknis SPSK ini telah habis masa berlakunya sebelum terimplementasi secara penuh.
"Karena itu, Indonesia telah mengusulkan beberapa revisi atau perubahan ketentuan dalam naskah technical arrangements dan lampirannya," kata Menaker Ida seusai menyaksikan penandatanganan pernyataan bersama dan catatan diskusi untuk penempatan terbatas PMI di Arab Saudi yang berlangsung di Badung, Bali, Kamis (11/8).
Revisi tersebut utamanya ketentuan durasi masa berlaku dan area pelaksanaan kerja sama serta naskah lampiran standar perjanjian kerja dan indikator kinerja utama.
Menaker Ida menjelaskan sesuai kesepakatan di dalam pengaturan teknis tersebut, terdapat 6 pekerjaan yang terbuka bagi pekerja migran Indonesia, yaitu housekeeper (asisten rumah tangga), babysitter (pengasuh anak), family cook (tukang masak), elderly caretaker (pengasuh lansia), family driver (sopir), dan child care (penitipan anak).
Sementara area penempatan akan dilaksanakan di Mekkah, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dhahran, dan Khobar.
Pemerintah RI dan Arab Saudi menyepakati pengaturan teknis pilot project sistem penempatan satu kanal secara terbatas bagi pekerja migran Indonesia
- Dipecat Arab Saudi, Roberto Mancini CLBK dengan Timnas Italia?
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Arab Saudi dan Pelatih Barunya di Mata Shin Tae Yong