RI Bisa Desak PBB Tetapkan OPM Sebagai Organisasi Teroris
"RUU Migas bertujuan menguatkan kedaulatan, ketahanan dan kemandirian energi. Didalamnya akan membenahi tata kelola managemen permigasan. Sebagai pemegang kuasa pertambangan Migas, pemerintah memberikan kuasa usaha pertambangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kehadiran BUK inilah salah satu poin krusial dalam RUU tersebut," tutur Bamsoet.
Tak hanya itu, DPR RI juga memperpanjang pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan RUU tentang Pertembakauan. Menurut Wakil Ketua Umum KADIN ini, sejak diusulkan pada 2015, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dihadapkan pada berbagai kendala karena terkait aspek kepentingan industri, tenaga kerja, pariwisata dan budaya. Pembahasannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan mendalam.
"Sedangkan dalam RUU Pertembakauan belum ada poin yang dibahas karena pemerintah tak pernah hadir dalam rapat pembahasan. DPR RI tak bisa sendirian dalam membahas RUU, harus bersama pemerintah. Para menteri yang telah ditunjuk presiden harus lebih serius lagi, agar RUU bisa segera disahkan menjadi UU," imbuh Bamsoet.
Lebih jauh Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, dalam masa sidang kali ini DPR RI melakukan pengawasan terhadap otonomi khusus Aceh, Yogyakarta dan Papua. DPR RI memastikan besarnya dana otonomi khusus bisa senantiasa dikelola secara tepat guna dan tepat sasaran oleh masih-masing pemerintah daerah.
"Selama melakukan pengawasan, Tim menemukan beberapa permasalahan. Di Aceh, misalnya, status kepemilikan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Lhokseumawe sebagian besar masih di bawah pengelolaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Akibatnya, menghambat pengoperasian KEK yang akan diresmikan pada Desember 2018. Kondisi jalan yang buruk juga menambah kompleksitas masalah. DPR RI akan melaksanakan rapat kerja dengan kementerian teknis terkait untuk membereskan masalah tersebut," jelas Bamsoet.
Sementara di Papua, Ketua Umum ARDINDO ini menerangkan masih ditemukannya permasalahan ketenagakerjaan dan kelestarian lingkungan yang perlu diselesaikan oleh PT. Freeport Indonesia. Diketahui pula bahwa kebijakan Otsus Papua mengalami perlambatan, sehingga perlu dilakukan pembenahan terutama dalam menyikapi dana Otsus yang akan berakhir pada 2025.
"Sedangkan di Yogyakarta, implementasi UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pelaksana berupa Perdais DIY. Namun, masih terjadi gap pemikiran antara lingkungan pemerintahan daerah dengan elemen masyarakat. Utamanya, berkaitan dengan penggunaan dana istimewa yang belum berdampak pada kesejahteraan masyarakat," terang Bamsoet.
Terakhir, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan koleganya di DPR RI agar menjadikan masa reses sebagai momentum menyegarkan kembali komitmen bahwa jabatan yang dimiliki sebagai anggota dewan, sejatinya adalah milik rakyat. Penegasan ini sangat penting agar masa reses tidak dimaknai sebagai rutinitas belaka, melainkan kegiatan yang sarat dengan makna dan mempunyai tujuan mulia memakmurkan rakyat.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengutuk keras kelompok pembantai bersenjata di Papua yang telah melakukan tindakan keji terhadap warga yang tidak berdosa.
- KSAD versi OPM Ditangkap di Dogiyai, Begini Sosoknya
- OPM Merespons Begini soal Sikap KKB Egianus yang Membebaskan Pilot Susi Air
- Pelacakan Elang, Kunci Kelanjutan Perundingan Pembebasan Pilot Selandia Baru
- Hadi Tjahjanto Pastikan Situasi di Papua Sudah Kondusif
- Komnas HAM Kecam OPM yang Membunuh Pilot WN Selandia Baru
- Detik-Detik KKB Tembak Mati Pilot, Jasad Dibawa ke Helikopter Lalu Dibakar, Sadis