RI Cabut Moratorium TKI Malaysia

Awal Mei Pengiriman Kembali Dibuka

RI Cabut Moratorium TKI Malaysia
RI Cabut Moratorium TKI Malaysia
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mencabut moratorium alias penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Pencabutan moratorium akan efektif berlaku pada awal Mei bulan depan. Kesepakatan itu dihasilkan usai pertemuan bilateral antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia Datuk Seri Subramaniam pada Senin (21/3) lalu di Kuala Lumpur.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyambut baik langkah maju tersebut. Apalagi penghentian kerjasama ketenagakerjaan RI-Malaysia telah berlaku cukup lama yakni sejak 25 Juni 2009 silam. Penandatanganan resmi MoU ketenagakerjaan akan diteken secara bilateral di Indonesia pada Mei nanti.

"Kami siap menindaklanjuti jika MoU ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia dengan mengirimkan kembali TKI PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga, Red) ke negeri jiran itu," kata Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat, di Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.

Jumhur menilai positif kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Sejumlah klausul baru dimasukkan dalam kesepakatan tersebut. Antara lain, pemberian hari libur satu hari dalam satu minggu, paspor TKI yang tidak dipegang oleh pengguna (majikan), dan pembayaran gaji TKI melalui maknisme transfer perbankan."Kesepakatan ini menjadi dasar utama dari pembaruan MoU untuk penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik di Malaysia yang lebih bermartabat," ujar Jumhur.

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mencabut moratorium alias penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Pencabutan moratorium

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News