RI dan Malaysia Bersepakat, Ada Kabar Baik untuk Pekerja Migran Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kesepakatan tercapai terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan penyelesaian draf nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait hal tersebut.
Langkah selanjutnya tinggal menentukan jadwal penandatanganan MoU antara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia Saravanan Murugan.
Tak hanya itu, kata Menaker Ida Fauziyah, tantangan berikutnya yang paling penting agar memastikan MoU tersebut dapat secara konsisten dilaksanakan Malaysia dan seluruh stakeholder terkait.
"Tidak hanya jangka pendek, tapi juga memperbaiki penempatan pekerja migran Indonesia domestik secara menyeluruh," kata Menaker Ida Fauziyah saat menerima Dubes RI untuk Malaysia Hermono di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3).
Dalam kesempatan sama, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan beberapa butir kesepakatan yang dicapai dalam MoU tersebut, yaitu gaji pekerja migran Indonesia di atas UMR di Malaysia, hari libur dalam sepekan, cuti tahunan, hak berkomunikasi, larangan menahan paspor, dan satu pekerja migran Indonesia domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal enam orang anggota keluarga.
"Lebih penting lagi, kami bersepakat penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia hanya melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System, sehingga tak ada kanal-kanal lain selain yang sudah disepakati," kata Sekjen Anwar Sanusi didampingi Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kemnaker Rendra Setiawan.
Menurut Anwar Sanusi, sistem satu kanal ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan.
RI dan Malaysia menyepakati nota kesepahaman penempatan pekerja migran Indonesia, mulai dari soal gaji hingga sistem satu kanal
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan