RI Desak Arab Saudi Percepat MoU Perlindungan TKI
Senin, 20 Juni 2011 – 17:27 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mendesak Arab Saudi untuk mempercepat penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang perlindungan TKI yang bekerja di sektor rumah tangga (domestic worker). Melalui MoU itu pula, nantinya akan dibentuk Joint Working Group (tim kerja gabungan) antara Indonesia dan Arab Saudi. “Dengan adanya keseriusan kedua pemerintah dalam membahas MoU, kita berharap dapat memperbaiki dan meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi,” terang pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.
"Pembentukan JWG RI–Arab Saudi yang mewakili kedua negara harus segera diwujudkan, sehingga berbagai permasalahan TKI di Arab Saudi dapat dibenahi secara bersama-sama,” tegas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (20/6).
Menurutnya, MoU akan difokuskan pada penempatan dan perlindungan TKI di negeri kerajaan kaya minyak itu. Namun menurut Muhaimin, MoU baru bisa diteken enam bulan mendatang.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mendesak Arab Saudi untuk mempercepat penyusunan nota kesepahaman
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?