RI Desak Arab Saudi Percepat MoU Perlindungan TKI
Senin, 20 Juni 2011 – 17:27 WIB
Sementara mengenai Ruyati binti Sapubi, TKI Asal Bekasi, Jawa Barat yang dikenai hukum pancung di Arab Saudi, Muhaimin mengaku telah menginstruksikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan agar hak-hak alhmarhumah dapat terpenuhi. Hak Ruyati di antaranya termasuk asuransi.
Baca Juga:
”Kami juga sudah mengintsruksikan BNP2TKI untuk segera berkoordinasi dengan KBRI dan KJRi di Arab Saudi untuk memantau dan mendampingi para TKI lainnya yang masih terancam hukuman mati di Arab Saudi. Hal ini untuk mengihindari kejadian seperti Ruyati ini terulang kembali,” ujarnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mendesak Arab Saudi untuk mempercepat penyusunan nota kesepahaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub