RI-Freeport Sepakat Renegosiasi
Jumat, 17 Februari 2012 – 09:35 WIB
Namun, besaran royalti yang dibayar Freeport ke Indonesia sangatlah kecil, sehingga desakan agar Indonesia melakukan renegosiasi terus disuarakan. Sebagai gambaran, Freeport hanya membayar royalti emas sebesar 1 persen. Padahal, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2003 untuk tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti emas 45 persen lebih tinggi.
Baca Juga:
Namun, karena KK Freeport menganut sistem nail down (tidak berubah), maka sampai sekarangpun royalti yang dibayar perusahaan asal AS itu masih sebesar 1 persen. Besaran royalti inilah yang menjadi poin utama renegosiasi.
Direktur Center For Petroleum and Energy Economics Studies M. Kurtubi mengatakan, selama ini, pemerintah terkesan lamban dan lembek menghadapi tekanan dari pihak Freeport yang mendapat dukungan pemerintah AS. "Karena itu, jika pemerintah memang bertekad melakukan renegosiasi, maka harus lebih tegas," ujarnya.
Dalam renegosiasi, lanjut dia, pemerintah bisa menawarkan kontrak baru dengan pembayaran royalti yang lebih besar, atau dengan menyertakan klausul agar dalam jangka waktu tertentu, Freeport harus mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada Indonesia. "Seperti klausul dalam kontrak dengan Newmont Nusa Tenggara," sebutnya. (owi)
JAKARTA-Tarik ulur renegosiasi antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan PT Freeport Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Ini setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650