RI Harus Dorong Transplantasi Hati
Tiongkok Mulai Batasi Orang Asing
Minggu, 26 Oktober 2008 – 01:23 WIB
Razak menilai perlunya segera dibentuk tim transplantasi hati di pusat-pusat kota besar di Indonesia. Yakni, Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Tim tersebut idealnya beranggota ahli bedah, anestesi, ahli patologi, ahli radiologi, internist, dan nursing. ”Tim ini nanti di-training. Itu bisa dilakukan di dalam dan luar negeri. Kalau di dalam negeri, kita datangkan ahli-ahli transplantasi hati dari luar negeri,” ungkapnya.
Baca Juga:
Proses selanjutnya adalah mulai dilakukan transplantasi hati dengan split living organ. Dalam transplantasi ini, organ hati orang yang hidup (donor) dipotong sebagian untuk diberikan kepada penerima organ. ”Salah satu kendala dari upaya medis transplantasi adalah biayanya yang besar. Dengan transplantasi di Indonesia, seiring perkembangan waktu, biaya ini bisa ditekan,” lanjut Razak.
Setelah tahap medis ini sukses dilewati, pemerintah bisa mulai melakukan kampanye cadaverik. Yakni, orang yang ingin mendonorkan organnya setelah mati, bisa dilakukan. ”Selama ini masih ada kendala terkait undang-undang di mana keluarga bisa menolak wasiat anggotanya yang ingin mendonorkan organ,” lanjutnya.
Di luar negeri, kata Razak, keluarga pendonor cadaverik tidak berhak menolak wasiat itu. Pendonor cadaverik merupakan individu yang memiliki organ sehat dan tidak terinfeksi virus dan penyakit selama hidup. Kemudian yang bersangkutan dalam keadaan MBO (mati batang otak) yang biasanya disebabkan kecelakaan.
Selain regulasi tersebut, lanjut Razak, masih banyak pandangan yang miring tentang donor organ. ”Terutama di kalangan orang Jawa yang beranggapan bahwa kalau mati harus jangkep (lengkap organnya, Red)). Padahal, pandangan Islam dan semua agama di Indonesia sudah mengatakan boleh,” lanjutnya.
JAKARTA – Pemerintah harus mulai memikirkan nasib penderita penyakit hati di Indonesia. Terutama mereka yang menderita gagal hati (liver failure)
BERITA TERKAIT
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Amitra FIFGroup Mengumrahkan 20 Pengurus Masjid
- 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya