RI Kehilangan Devisa Rp 250 Triliun
Dari Muatan Exim Oleh Kapal Asing
Senin, 11 Februari 2013 – 02:48 WIB
Namun demikian pihaknya meminta perbankan juga harus makin kencang menyalurkan kreditnya ke pengusaha pelayaran nasional. Sebab investasi untuk pembelian kapal-kapal besar sangat mahal.
"Investasi kita harus didukung oleh perbankan, dengan begitu semakin banyak kargo yang diangkut kapal nasional nilai tambahnya juga semakin besar untuk negeri ini," cetusnya.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan menegaskan, pemerintah melalui regulasi yang ada sangat mendukung industri nasional khususnya penguatan pelayaran. Kemenhub juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian yang lain untuk mengatasi masalah pembiayaan kapal,"Kita tinggal meningkatkan aplikasinya serta koordinasi dan sinergi antarsektor dan lembaga di Indonesia," tuturnya
Saat ini beberapa regulasi sudah menaungi sektor pelayaran nasional, ada Inpres No.5/2005 tentang Pemberdayaan Pelayaran Nasional, kemudian UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Selain itu juga produk kebijakan turunannya seperti Perpres, PP sampai Peraturan Menhub dan lainnya,"Tugas kita bersama untuk mewujudkan dan memperjuangkan kejayaan pelayaran nasional," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Angkutan kargo untuk tujuan ekspor-impor hingga saat ini belum menjadi bagian dari pasar pelayaran nasional. Pasalnya 93 persen barang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru