RI Keluarkan Pakistan dari Daftar Calling Visa, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Sedangkan Pemerintah Indonesia memasukkan Pakistan ke dalam negara berkategori calling visa karena negeri pecahan India itu pada era 1970-1980 dikenal rawan konflik. Namun, kini Indonesia telah mengeluarkan Pakistan dari daftar negara berkategori calling visa.
Pakistan pada 2016 juga telah mengajukan permohonan ke Pemerintah Indonesia supaya bisa keluar dari kelompok negara yang masuk ke dalam kategori calling visa. “Sehingga warga negara Pakistan yang datang ke Indonesia tidak perlu lagi mengurus proses keimigrasian melalui calling visa,” tuturnya.
Menurut Agung, Ditjen Imigrasi pun memiliki perspektif terkait pencabutan calling visa untuk Pakistan. Sebab, Indonesia menggangap Pakistan sebagai negara yang memiliki prospek bemanfaat bagi Indonesia.
“Kebijakan ini bersifat dinamis dan dilihat manfaat bagi kepentingan politik nasional,” ujar Agung Sampurno.
Agung menambahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly juga telah menandatangani beberapa negara yang masuk kategori kelompok negara calling visa. Di antaranya adalah Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria dan Somalia.
“Khusus kepada Israel, Indonesia memiliki komitmen selama negara itu tidak mengakui Palestina. Indonesia memasukannya ke dalam calling visa,” tambahnya.(adv/jpnn)
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan Pakistan dari daftar negara berkategori calling visa. Dengan keputusan itu, maka warga negara
Redaktur & Reporter : Antoni
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD