RI Komitmen Dorong Transparansi Kepemilikan Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional memiliki komitmen yang tinggi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Salah satu wujud komitmen global tersebut adalah memerangi penyalahgunaan peran perusahaan dan perwaliannya sebagai sarana melakukan korupsi. Selain itu, meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat (Beneficial Owners) dari aktifitas perekonomian.
Transparansi Beneficial Ownership (BO) menjadi isu yang sangat strategis dan lintas sektor. Pencegahan dan pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan memperkuat penerimaan negara dari perpajakan industri ekstraktif serta investasi menjadi sektor yang nyata-nyata berkaitan.
Hal tersebut disampaikan Indonesia Country Manager NRGI (Natural Resource Governance Institute), Emanuel Bria saat ikut berpartisipasi pada acara Global Conference On Beneficial Ownership Transparency di Jakarta, Senin (23/10).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 23-24 Oktober 2017 terselenggara atas kerja sama Bappenas, Kemenko Bidang Perekonomian, KPK, EITI, dan PWYP. Peserta konferensi ini adalah delegasi dari 52 negara anggota EITI, Kementerian/Lembaga, BUMN, Pemerintah Daerah, akademisi, mitra pembangunan, organisasi internasional, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa.
Lebih lanjut, Emanuel Bria menjelaskan sebagai negara anggota G20, Indonesia telah menyepakati High-Level Principles on Beneficial Ownership Transparency yang menekankan pentingnya transparansi dan ketersediaan informasi BO yang akurat dan dapat diakses oleh lembaga yang berwenang.
Sejak tahun 2015, KPK selaku focal point untuk G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) telah mengoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait dan menghasilkan rencana tertulis yang telah disampaikan pada G20 ACWG 2015. Lebih lanjut, pada tahun 2016-2017 KPK melakukan kajian transparansi Beneficial Ownership.
Keterbukaan BO merupakan bagian dari kerangka prinsip anti Penggerusan Pendapatan dan Pengalihan Keuntungan atau yang dikenal dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Menurutnya, dorongan keterbukaan informasi ini terjadi hampir di seluruh dunia terutama negara-negara maju untuk mengejar para wajib pajak mereka yang menaruh serta mengalihkan kewajiban pajaknya di negara-negara suaka pajak (tax haven). Tren global berubah sehingga seluruh negara sepakat melawan praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang banyak dilakukan di negara suaka pajak.
Transparansi Beneficial Ownership (BO) menjadi isu yang sangat strategis dan lintas sektor seperti pencegahan dan pemberantasan korupsi, pendanaan terorisme
- Predikat Informatif Jadi Bukti Profesionalisme dan Transparansi Lembaga
- Ini Alasan Anggota BPK Dorong UNS Menerapkan University Governance
- Tunjukkan Transparansi, Bea Cukai Jatim II Musnahkan Rokok & MMEA Ilegal Sebanyak Ini
- IX Indobursa Exchange Wujudkan Transparansi dan Efisiensi dalam Perdagangan Komoditi Berjangka di Indonesia
- Kementan Tingkatkan Transparansi Program PAT Lewat Teknologi Geospasial
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang